"Kami menerima laporan masyarakat melalui matamassa.org. Dari situ semua laporan masyrakat kami rangkum dan kami laporkan ke Bawaslu, KPU dan KPK," ujar ketua AJI Jakarta, Umar Idris di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2014).
Modus money politic yang dilaporkan bermacam-macam. Mulai dari pembagian terasi saat kampanye, hingga pembagian uang tunai dan asuransi jiwa.
"Memang modusnya macam-macam, oleh karena itu kami menyerahkan ke KPK jika ada indikasi pidananya," jelas Umar.
Sementara itu, menurut wakil ketua KPK, Adnan Pandu Praja, pihaknya sebenarnya tidak berwenang menangani pelanggaran Pemilu. KPK hanya bisa menangani hal yang menyangkut tindak pidana korupsi yang menjerat penyelenggara negara.
"Tentu laporan ini menjadi tambahan bahan kajian bagi kami. Kalau masalah penanganan kan menjadi domain Bawaslu dan KPU. Tapi yang namanya laporan harus kami terima," jelas Adnan.
(kha/ndr)











































