Eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Dituntut 10 Tahun Penjara

Sidang SKK Migas

Eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Dituntut 10 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 08 Apr 2014 16:37 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dituntut hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Rudi diyakini terbukti menerima duit dari sejumlah pihak.

"Memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Rudi Rubiandini terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa penuntut umum Riyono membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4/2014).

Rudi menerima duit dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebesar SGD 200 ribu dan USD 900 ribu. Duit ini diberikan terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo.

Rudi juga menerima duit USD 522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Duit diberikan dengan maksud agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.

"Penerimaan uang dari Widodo Ratanachaitong dan Artha Meris Simbolon dilakukan berulang-ulang dan tidak pernah dihentikan oleh terdakwa. Tidak ada alasan bagi terdakwa tidak mengetahuinya," kata jaksa.

Adapula penerimaan duit lainnya berasal dari Wakil Kepala SKK Migas saat itu Yohanes Widjonarko (SGD 600 ribu), Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser USD 350 ribu, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi Iwan Ratman sebesar USD 50 ribu.

"Meski para saksi mengelak telah menyerahkan uang ke terdakwa, tapi saksi Deviardi menerangkan dalam persidangan, dirinya menerima uang dari saksi yakni Yohanes Widjonarko, Gerhard Rumesser dan Iwan Ratman telah memberikan uang," papar jaksa Andi Suharlis.

Selain itu, jaksa KPK meyakini Rudi melakukan pidana pencucian uang pada 11 Januari 2013-13 Agustus 2013. Modusnya dengan mentransfer, membayarkan, membelanjakan dan menukarkan mata uang.

"Terdakwa tidak bisa membuktikan uang yang dimiliki berasal dari penghasilan yang sah," kata jaksa Riyono.

Rudi melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(fdn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads