"Yang nyerang PKB kita doakan semoga selalu dalam lindungan Allah SWT dan dilimpahkan kebahagiaan hati dunia akhirat, amin," kata Imam kepada detikcom, Selasa (8/4/2014).
Melalui pengacaranya pihak keluarga Gus Dur pun telah melaporkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar ke Badan Pengawas Pemilihan Umum. Laporan ini dilakukan karena keluarga Gus Dur merasa ultimatumnya tidak digubris oleh Muhaimin.
"Pada 2014 keluarga mengultimatum PKB tidak memasang apapun tentang Gus Dur. Namun mereka tetap menggunakan. Akibatnya, kami 3 April lalu, Ibu Sinta dan keluarga memberikan surat kuasa untuk melaporkan ke Bawaslu pada tanggal itu juga," kata Pengacara keluarga Gus Dur, Pasang Haro Rajagukguk, di kantor DPP PKB era Gus Dur di Jalan Kuningan Timur No 12, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2014).
Surat keberatan ke Bawaslu itu, lanjutnya, berdasarkan surat instruksi Gus Dur kepada Cak Imin untuk tidak menggunakan hal - hal yang berkaitan dengan Gus Dur dalam seluruh kegiatan yang dilakukan Cak Imin dan jajarannya.
Surat instruksi Gus Dur ke Muhaimin itu dilayangkan pada tanggal 3 November 2008. Pada pasal 2 dijelaskan, Gus Dur atas nama pribadi dan Ketum Dewan Syuro DPP PKB akan menuntut ke pengadilan jika foto dan suaranya digunakan.
(trq/van)











































