Keluarga Gus Dur Melaporkan Ketum PKB Muhaimin ke Bawaslu

Keluarga Gus Dur Melaporkan Ketum PKB Muhaimin ke Bawaslu

- detikNews
Selasa, 08 Apr 2014 15:27 WIB
Pengacara keluarga Gus Dur Pasang Haro Rajagukguk
Jakarta - Keluarga KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menegaskan telah mengultimatum Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaiman Iskandar untuk tidak memasang apapun tentang Gus Dur, seperti foto, gambar dan suara. Namun kubu Muhaimin tetap menggunakannya.

Melalui pengacaranya pihak keluarga Gus Dur pun telah melaporkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar ke Badan Pengawas Pemilihan Umum.


"Pada 2014 keluarga mengultimatum PKB tidak memasang apapun tentang Gus Dur. Namun mereka tetap menggunakan. Akibatnya, kami 3 April lalu, Ibu Sinta dan keluarga memberikan surat kuasa untuk melaporkan ke Bawaslu pada tanggal itu juga," kata Pengacara keluarga Gus Dur, Pasang Haro Rajagukguk saat menggelar jumpa pers di kantor di kantor DPP PKB era Gus Dur di Jalan Kuningan Timur No 12, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2014).

Surat keberatan ke Bawaslu itu, lanjutnya, berdasarkan surat instruksi Gus Dur kepada Cak Imin untuk tidak menggunakan hal - hal yang berkaitan dengan Gus Dur dalam seluruh kegiatan yang dilakukan Cak Imin dan jajarannya.

Surat instruksi Gus Dur ke Muhaimin itu dilayangkan pada tanggal 3 November 2008. Pada pasal 2 dijelaskan, Gus Dur atas nama pribadi dan Ketum Dewan Syuro DPP PKB akan menuntut ke pengadilan jika foto dan suaranya digunakan.

"Gus Dur melarang pada Muhaimin untuk menggunakan foto dan suaranya untuk kepentingn parpol dan pribadi, itu jelas perbuatan tidak menyenangkn. Bawaslu mengatakan 5 hari paling lama semenjak pelaporan, Bawaslu akan memproses Muhaimin Cs. Kita menunggu dari tindak lanjut yang dilakukan bawaslu" kata Pasang Haro.

Pasang Haro mengatakan, permasalahan ini masuk dalam ruang lingkup tindak pidana pemilu sebagaimana Undang-undang no 8 tahun 2012.

Dia menjelaskan, surat laporan ke Bawaslu itu jug ditembuskan ke DKPP, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Panitia Pengawas seluruh indonesia. Pihaknya meyakini bahwa Cak Imin akan dipanggil.

"Nanti Muhaimin akan dipanggil, hari ini terakhir. (Ancaman hukuman) Maksimal 2 tahun penjara," katanya

(erd/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads