"Di TPS-TPS tidak boleh ada anggota polisi yang sentuh kotak suara. Kalau ada, masyarakat informasikan ke kita," tegas Kabag Penum Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2014).
Dari laporan masyarakat itu, sambung Agus, pihaknya tidak akan tinggal diam. Aduan masyarakat akan menjadi dasar pemeriksaan kepolisian terhadap anggotanya yang tidak mengindahkan imbauan tegas itu. Laporan tentunya harus didukung bukti atau fakta penunjang agar dapat diproses lebih lanjut.
"Kita tidak main-main untuk menindak dan menyatakan anggota bersalah, sesuai dengan arahan Kapolri, Polri harus netral," kata Agus.
(ahy/vid)