"Intinya saya berharap tuntutan yang adil karena semua sudah saya terangkan dalam persidangan," kata Rudi saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2014).
Sidang Rudi dijadwalkan digelar pukul 14.00 WIB hari ini. Setelah Rudi, jaksa KPK menjadwalkan sidang tuntutan terhadap Deviardi, pelatih golf Rudi yang terlibat dalam perkara dugaan penerimaan suap dan pencucian uang.
Rudi bersama Deviardi didakwa menerima duit dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebesar USD 900 ribu dan SGD 200 ribu, dari Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon sebesar USD 522 ribu.
Ada pula penerimaan duit dari beberapa pejabat atau pegawai SKK Migas yakni Wakil Kepala SKK Migas saat itu Yohanes Widjonarko SGD 600 ribu, Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser USD 150 ribu, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi Iwan Ratman USD 50 ribu.
Selain itu Rudi juga didakwa melakukan pidana pencucian uang. Totalnya mencapai Rp 6,8 miliar, USD 1,072 juta, dan SGD 800 ribu.
Rinciannya, Rudi menitipkan uang sejumlah USD 772.500 dan SGD 800 ribu. Berbelanja dan melakukan pembayaran senilai Rp 3,679 miliar, menempatkan uang sejumlah USD 300 ribu, mengalihkan uang Rp 300 juta, menukarkan mata uang asing Rp 2,989 miliar.
Kesemuanya dilakukan Rudi untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga atau diketahui berasal dari tindak pidana korupsi.
(fdn/vid)