Ketua KPU Usulkan Pilkada Tunggu Perangkat UU Mantap

Ketua KPU Usulkan Pilkada Tunggu Perangkat UU Mantap

- detikNews
Senin, 13 Des 2004 17:24 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Nazaruddin Sjamsuddin menyarankan agar pemilu kepala daerah (pilkada) dilakukan setelah perangkat UU-nya mantap. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Kalau kita menyelenggarakan pilkada, kerangka UU harus bagus, supaya tidak terjadi hal-hal yang mencemarkan nama bangsa, misalnya kerusuhan," ujar Nazaruddin usai bertemu pimpinan MPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/12/2004). Menurut Nazaruddin, pilkada tidak perlu terburu-buru dilaksanakan jika perangkatnya belum siap. Selain itu, ia melihat belum ada daerah yang siap untuk menggelar pilkada. "Kalau bulan Juni 2005 belum siap bisa ditunda sampai 3 bulan," katanya. Nazaruddin menambahkan, dalam pertemuan dengan pimpinan MPR dirinya mengusulkan agar UU 32/2004 tentang Pemda diperbaiki terlebih dulu. Usulan itu disetujui pimpinan MPR. "Mengenai PP yang sampai sekarang belum keluar, KPU tetap konsen karena yang mengeluh tentang hal ini juga KPUD. Jadi kita berusaha menenangkan mereka dengan memberi penjelasan UU 32/2004," jelasnya.Menanggapi usulan penundaan itu, Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengatakan harus dipikirkan dengan cermat. Pasalnya, penundaan akan berdampak serius pada masa jabatan kepala daerah. "Mungkin lebih mudah melakukan judicial review saja, tapi agendanya diprioritaskan. Tapi masih kewenangan KPU untuk penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di daerah agar bisa menyelamatkan penyelanggaraan pilkada," tuturnya. (rif/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads