"Rangkaian perbuatan terdakwa telah memperkaya terdakwa Rp 4,532 miliar," ujar jaksa KPK I Kadek Wiradana membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Dalam proyek ini, KSO Adhi Wika menerima total pembayaran Rp 453,454 miliar dari kontrak pekerjaan jasa konstruksi. Selain memperkaya diri sendiri, Teuku Bagus didakwa memperkaya orang lain yakni Andi Alfian Mallarangeng, Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto serta pihak lainnya.
Teuku Bagus sebagai kuasa KSO Adhi Wika secara melawan hukum mengalihkan (subkontrak) pekerjaan utama ke sejumlah perusahaan. Untuk mendapatkan proyek ini, PT AK diminta menyiapkan fee sebesar 18 persen yang diminta melalui Choel Mallarangeng.
Kerugian negara akibat penyimpangan dalam proyek ini sebesar Rp 464,514 miliar. Teuku Bagus didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang UndangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fdn/vid)