Presiden Keluarkan Izin Periksa Bupati Blitar
Senin, 13 Des 2004 17:16 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini Senin (13/12/2004) memberikan izin bagi kejaksaan untuk memeriksa pejabat negara yakni Bupati Blitar Imam Muhadi. Permintaan diajukan oleh Jaksa Agung untuk kasus dugaan kasus korupsi uang kas kabupaten Blitar senilai Rp 32 miliar."Jaksa Agung hari ini minta izin pemeriksaan satu pejabat negara. Ya adanya satu, ya satu langsung ditanda-tangani, tak perlu nunggu sampai banyak, agar proses hukumnya segera berlangsung," kata juru bicara presiden Andi Mallarangeng kepada wartawan di kantor presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2004).Andi membantah bahwa berbagai tanda tangan perizinan pejabat negara untuk diperiksa karena untuk popularitasnya. "Sampai saat ini tercatat sudah 13 bupati, 3 gubenur, 3 walikota dan 7 anggota DPRI yang sudah dikeluarkan izin pemeriksaan oleh presiden.
(jon/)











































