Pandangan ini disampaikan terkait gugatan N, yang menggugat cerai suaminya, S, seorang pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), karena menemukan foto-foto selingkuh suaminya. Majelis hakim PA Tigaraksa yang terdiri dari Saifudin, Muhyar dan Fitriyel Hanif menyatakan bukti foto pesta seks tersebut tidak bisa dijadikan alasan seseorang telah melakukan perbuatan zina.
Majelis hakim mengutip Al-Quran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung persetubuhan.
"Empat saksi yang melihat dengan mata kepala sendiri bisa diganti dengan empat ahli yang menganalisis, misal foto, lokasi perzinaan dan ahli medis," ucap Suma kepada Majalah Detik edisi 123, 7 April 2014.
Kasus bermula saat S menikahi N pada 10 September 1994 silam. Dari pernikahan itu keduanya dikaruniai dua anak YM (16) dan RR (12). Rumah tangga yang awalnya harmonis tiba-tiba dilanda badai yang cukup serius. N menggugat cerai tapi selalu ditolak pengadilan karena S tidak terbukti zina, meski N mengaku punya bukti pesta seks si suami.
"Di zaman Rasul, okelah. Tapi kalau sekarang, enggak mungkin (diterapkan)," ujar Suma.
Berita selengkap hal ini bisa dibaca GRATIS di edisi terbaru Majalah Detik (edisi 123, 7 April 2014). Edisi ini mengupas tuntas “Awas DKI-2”. Juga ikuti artikel lainnya yang tidak kalah menarik, seperti rubrik Nasional “Ada Apa dengan Pengawalan Jokowi”, Internasional Malaysia Airlines “Mengendus Jejak MH-370 di Balik Manggis”, Bisnis “Booming Digital Sudah Lewat”, Gaya Hidup “Pria Tanpa Sperma”, rubrik Seni Hiburan dan review Film “Captain America”, serta masih banyak artikel menarik lainnya.
Untuk aplikasinya bisa di-download di apps.detik.com dan versi pdf bisa di-download di www.majalahdetik.com. Gratis, selamat menikmati!
(asp/nrl)