Bawaslu Minta KPU Hapus Syarat Pemilih Harus Bawa C6 ke TPS

Bawaslu Minta KPU Hapus Syarat Pemilih Harus Bawa C6 ke TPS

- detikNews
Senin, 07 Apr 2014 22:22 WIB
Bawaslu Minta KPU Hapus Syarat Pemilih Harus Bawa C6 ke TPS
ilustrasi
Jakarta - Surat undangan memilih yang disebut form C6 didapati bermasalah di beberapa provinsi karena keterangan waktu memilih '07.00 s/d selesai'. Bawaslu merekomendasikan KPU agar menghapus ketentuan pemilih wajib membawa C6 itu ke TPS.

Rekomendasi Bawaslu itu lahir setelah Direktur SIGMA Said Salahudin, mengadukan KPU atas temuan C6 yang dianggap cacat karena menulis waktu memilih 07.00 s/d selesai. Seharusnya 07.00-13.00.

Sementara, pesyaratan pemilih wajib membawa 'undangan memilih' atau form C6 itu tertuang dalam pasal 7 Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tahun2013 yang diubah menjadi nomor 5 tahun 2014.

"Kami rencanakan rekomendasikan KPU agar keluarkan Surat Edaran (SE) terhadap provinsi (yang C6-nya bermasalah), petugas KPPS tak wajibkan permintaan C6 karena dianggap bermasalah," kata ketua Bawaslu Muhammad dalam jumpa pers di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakpus, Senin (7/4/2014).

Muhammad mengatakan, berdasarkan laporan KPU ke Bawaslu yang sudah diklarifikasi, kesalahan penulisan C6 terjadi hanya di 4 provinsi. Namun Bawaslu akan mencari tahu lagi di luar 4 provinsi itu soal C6 yang salah cetak.

"Kami akomodir masukan SIGMA, terhadap 4 provinsi yang sudah dilaporkan KPU, sebaikanya ada surat supaya KPU keluarkan surat edaran yang tak lagi syaratkan C6," tegasnya.

"Walau KPU sebut bisa dengan KTP, tapi statement itu di tingkat bawah tidak bisa dipahami semua. Saya khawatir petugas hitam putih dalam membaca aturan. Karenanya harus ada edaran susulan," imbuh Muhammad.

Muhammad mengamini temuan bahwa form C6 itu cacat dan berpotensi digugat. C6 yang salah ketik itu menurutnya, menjadi isu mencuat karena KPU menjadikan itu syarat bagi pemilih di TPS.

"Besok atau malam ini kita rekomendasikan susulan ke KPU," ucap Muhammad.

(bal/rvk)


Berita Terkait