Panwaslu Memetakan 75 TPS Rawan di Semarang

Panwaslu Memetakan 75 TPS Rawan di Semarang

- detikNews
Senin, 07 Apr 2014 21:21 WIB
Panwaslu Memetakan 75 TPS Rawan di Semarang
ilustrasi
Semarang - Panwaslu Kota Semarang memetakan 75 TPS sebagai TPS rawan diantara 3.258 TPS yang ada di 16 Kecamatan dan 177 kelurahan di Kota Semarang. Ada lima kategori rawan yang diidentifikasi Panwaslu pada 75 TPS itu.

Anggota Panwaslu Kota Semarang Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Mohammad Ichwan mengatakan kategori pertama yaitu TPS yang letaknya dekat dengan rumah caleg, kantor parpol atau pos tim sukses caleg.

"Lebih rawan lagi jika ada lebih dari satu unsur peserta Pemilu di dekat TPS tersebut. Rawan terjadi konflik antar pendukung dan rawan aksi money politic dalam persaingan merebut simpati pemilih," kata Ichwan dalam siaran persnya kepada detikcom, Senin (7/4/2014).

Untuk TPS rawan kategori kedua, lanjut Ichwan, yaitu adanya "Caleg kuat" yang memiliki "kemampuan" mempengaruhi aparat pemerintah bahkan penyelenggara Pemilu. Atau setidaknya pernah dilaporan bisa “mengatur” tokoh-tokoh masyarakat.

Icwan mencontohkan dalam kategori itu terjadi di Kecamatan Banyumanik karena istri salah satu anggota KPPS adalah Caleg sehingga di sana ada TPS yang diawasi ketat Panwaslu. Di Semarang, lebih dari 15 orang anggota KPPS yang diindikasikan berbuat tidak netral sehingga diminta diganti.

"Kami melalui Panwascam telah menangani dugaan ketidaknetralan anggota KPPS. Lebih dari 15 anggota KPPS telah diganti karena terindikasi tidak netral,” ujarnya.

Kategori selanjutnya, yaitu rawan ketiga menurut Panwaslu Kota Semarang adalah TPS yang letaknya dekat dengan tempat orang "tidak dalam kondisi normal". Dalam hal ini yang dimaksud adalah lembaga pemasyarakatan, kantor polisi, rumah sakit, atau dekat kompleks lokalisasi.

"TPS di lokasi tersebut bisa dengan mudah dipermainkan caleg atau parpol yang punya sumber daya besar. Sebab para pemilih tidak sepenuhnya “merdeka” dalam menentukan pilihan, dan berada dalam kondisi serba terbatas untuk mendapat informasi maupun mencari pertimbangan dalam bersikap," tutur Ichwan.

Untuk TPS rawan keempat, Panwaslu mengambil pengalaman dari pelaksanaan pemilu sebelumnya, yaitu TPS di lingkungan homogen seperti rumah susun, panti jompo, kawasan industri, perkampungan kumuh, atau di komunitas kaum pendatang.

"Termasuk dalam TPS rawan kategori ini adalah yang di Pemilu masa lalu terjadi intimidasi terhadap KPPS oleh gerombolan preman. Ini kami kawinkan dengan data dari kepolisian," tegasnya.

Kategori terakhir atau TPS rawan kelima yaitu TPS yang menerima pemilih yang memakai formulir A-5 karena berasal dari luar daerah dan tidak mencoblos di tempat asalnya. Dari data yang diperoleh Panwaslu, ada sekitar 20 ribu calon pemilih yang akan menggunakan formulir A-5 di Kota Semarang. Mereka terdiri dari mahasiswa, pekerja, dan orang yang memiliki kepentingan di Kota Semarang.

"Kecamatan Tembalang, Gunungpati, Genuk termasuk kawasan yang diwaspadai Panwaslu, karena dekat dengan kampus perguruan tinggi besar," kata Ichwan.

Menurut aturan, lanjut Ichwan, seluruh pemilih mendapat empat surat suara, sehingga warga dari daerah lain bisa memilih caleg DPRD Kota Semarang maupun Caleg Propinsi Jateng. Hal itu menurut Ichwan berpotensi adanya mobilisasi massa yang dilakukan parpol atau caleg tertentu.

"Mewaspadai mobilisasi massa dari luar Kota Semarang oleh caleg maupun pengurus parpol untuk mencoblos di semarang dengan berbagai cara," tegasnya.

(alg/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads