8 Jam Diperiksa, Eks Kadishub DKI Udar Pristono Dicecar 12 Pertanyaan

8 Jam Diperiksa, Eks Kadishub DKI Udar Pristono Dicecar 12 Pertanyaan

- detikNews
Senin, 07 Apr 2014 20:04 WIB
8 Jam Diperiksa, Eks Kadishub DKI Udar Pristono Dicecar 12 Pertanyaan
Pristono (kiri)
Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono selesai diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus penyidikan dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta oleh Dishub DKI. Udar diperiksa mulai pukul 11.00 WIB dan baru selesai 19.35 WIB.

Usai diperiksa, dia lebih banyak tersenyum dan irit berkomentar saat dicecar pertanyaan oleh awak media yang menunggu sejak tadi. Mengenakan kemeja batik lengan pendek warna hijau, pria berwajah kalem itu tampak santai.

"Saya diperiksa mulai jam 11 sampai tadi, salat Maghrib dulu. Selanjutnya soal hasilnya tolong tanya kepada tim penyidik saja," ujar Udar usai diperiksa di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (7/4).

Dia mengaku selama hampir delapan jam diperiksa, dirinya dicecar 12 pertanyaan oleh tim penyidik. Namun, Udar enggan menjelaskan detail pertanyaan yang diajukan tim penyidik. Ditanya kemungkinan peluangnya menjadi tersangka, Udar enggan komentar dan buru-buru masuk mobil Avanza warna merah marun.

"Hehe, sudah, makasih ya," katanya sambil buru-buru masuk ke mobil bernopol B 1253 UKH itu.

Adapun Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, R. Widyo Pramono menyebut kalau pihaknya bakal terus mendalami kasus ini. Disinggung kemungkinan keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Udar Pristono, dia enggan berkomentar. Yang penting menurutnya, saat ini adalah menyelidiki kasus sesuai proses peraturan.
"Yang penting kami bekerja dengan baik, rapi, dan penuh tanggung jawab. On the control, on the regulation, investigasi yang baik. Jadi, semuanya akan dilakukan yang terbaik," katanya.

Seperti diberitakan, Udar hari ini diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta senilai Rp 1,5 triliun. Selain Udar, Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung juga memeriksa pegawai negeri sipil di Dishub DKI yang juga Sekretaris Panitia Lelang, Paidi. Dari swasta, Kejagung juga memeriksa Direktur CV Laksana Iwan Herianto Arman. Ketiganya diperiksa dengan status sebagai saksi.

Sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan dua pejabat Dishub DKI sebagai tersangka dalam kasus bus TransJakarta berkarat ini. Keduanya yakni Pejabat Pembuat Komitmen, DA, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I, ST.

(hat/rvk)


Berita Terkait