SIGMA Lapor Bawaslu Soal Surat Undangan Memilih

SIGMA Lapor Bawaslu Soal Surat Undangan Memilih

- detikNews
Senin, 07 Apr 2014 19:41 WIB
SIGMA Lapor Bawaslu Soal Surat Undangan Memilih
Jakarta - Surat undangan memilih yang disebut form C6 didapati bermasalah di beberapa provinsi karena menuliskan waktu memilih pukul '07.00 s/d Selesai', seharusnya '07.00-13.00'. Temuan itu dilaporkan lembaga pemantau pemilu SIGMA ke Bawaslu RI.

Laporan SIGMA yang disampaikan Direkturnya Said Salahudin, diterima langsung oleh ketua Bawaslu Muhammad. Said menilai surat undangan yang menuliskan 's/d selesai', itu maladministrasi karena tak sesuai Peraturan KPU (PKPU).

"KPU mencetak C6 itu ternyata tidak sesuai dengan PKPU sendiri, padahal C6 itu dokumen resmi pemungutan dan penghitungan suara dari KPU," kata Direktur SIGMA Said Salahudin dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Senin (7/4/2014). Hadir ketua Bawaslu Muhammad mendampingi.

Menurut Said, dalam Peraturan KPU nomor 26/2013 tentang 'pemungutan dan penghitungan suara', surat undangan itu dibuat pukul 07.00 s/d selesai. PKPU itu direvisi menjadi nomor 5/2014 sehingga waktunya dikoreksi menjadi 07.00-13.00.

"Form C6 yang sekarang sudah mulai dibagikan adalah form C6 yang sudah tak berlaku karena mengikuti lampiran PKPU lama nomor 26/2012. Sementara KPU telah mengubahnya menjadi PKPU baru 5/2014," ujarnya.

"Karena peraturan yang lama sudah diganti dengan yang baru, maka yang dinyatakan sah adalah form C6 versi PKPU baru nomor 5 bukan PKPU 26," tambah Said.

Said menilai hal ini tidak bisa dianggap remeh, karena itu dokumen resmi yang dikeluarkan KPU. Form C6 itu juga nantinya menjadi syarat pemilih bisa mencoblos di TPS. Yaitu menunjukkan C6 kepada KPPS.

"Ini dokumen pemilu tapi versinya tidak sama. Jadi KPU berusaha melegalkan yang tak legal. Kalau pakai ilmu administrasi negara, ini sudah tak autentik," kritiknya.

"Kami melihat ini tidak mempengaruhi hasil pemilu, tapi karena ada praktek mal administrasi, maka Bawaslu tak boleh diam. Minimal beri peringatan (ke KPU) biar publik tahu dalam proses distribusi logistik ini salah cetak," imbuh Said.

Surat undang memilih yang menuliskan waktu memilih pukul '07.00 s/d selesai' itu terdapat di beberapa provinsi. Temuan JPPR ada di Jabar dan Jateng. Keterangan 's/d selesai' itu dinilai berpotensi membuat pemilih bisa datang setelah TPS tutup.

Sementara, Form C6 yang diperoleh detikcom, tak saja salah menuliskan waktu pemilihan yang harusnya 07.00-13.00 WIB, tapi juga judulnya. Seharusnya 'Surat Pemberitahuan', tapi tertulis 'Surat Undangan'.

KPU membenarkan adanya temuan tersebut dan menilai hal itu sebagai kesalahan dalam proses percetakan. KPU meminta KPPS mengkoreksi kesalahan.

(bal/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads