Hamid: Polisi Terlibat Pembuatan Paspor Sudjiono Timan
Senin, 13 Des 2004 16:37 WIB
Jakarta - Aparat kepolisian diduga terlibat dalam pembuatan paspor buron Sudjiono Timan. Aparat polisi tersebut kini diperiksa Porvost Mabes Polri."Paspor tersebut dapat terbit karena adanya rekomendasi dari petugas kepolisian. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa di Provost Mabes Polri," kata Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin.Hal itu disampaikan Hamid kepada wartawan di sela-sela acara pemberian bantuan kepada korban gempa Alor, di Gedung Depkeh dan HAM, Jl. Rasuna Said, Jakarta, Senin (13/12/2004).Paspor Sudjiono yang kini telah ditarik itu terbit pada 15 Mei 2004. Paspor tersebut dilengkapi tiga jenis visa yaitu visa ke AS, Inggris dan Eropa Barat. Paspor bersifat multiple sehingga bisa digunakan berkali-kali untuk negara yang sama. Hamid menjelaskan, Imigrasi menerima paspor tersebut dua hari lalu dari kepolisian. Polisi sendiri merima paspor itu dari keluarga Sudjiono. Hamid tak bisa menjamin apakah dengan ditariknya paspor tersebut, Sudjiono tidak bisa mendapatkan paspor lainnya. "Di negeri ini apa yang tidak bisa diperoleh sih? KTP dan KK dapat diperoleh dengan mudah dengan menggunakan nama orang lain," katanya. Namun begitu Hamid menyatakan, Sudjiono Timan akan kesulitan mendapatkan visa baru bila tetap menggunakan namanya sendiri. Pasalnya setiap nama Sudjiono telah masuk dalam daftar buron yang disebarkan ke setiap Kedubes. "Tapi ini tidak berlaku kalau dia membuat paspor baru atas nama orang lain atau paspor palsu," katanya. Hamid mengungkapkan, Imigrasi pada 15 hari sebelum putusan kasasi Sudjiono Timan sudah mengeluarkan immigratoar artinya kewenangan untuk menunda keberangkatan. "Pihak imigrasi hanya bisa mengeluarkan ini dan tidak bisa melakukan pencekalan. Artinya kalau dia ditemukan di tempat imigrasi maka kita akan menahannya agar tidak keluar."Dijelaskan, kewenangan untuk melakukan pencekalan tidak dimiliki imigrasi. Kewenangan hanya dimiliki Kejagung, Depkeu, Depkum dan HAM dan Panglima TNI. Pada Juli 2004 lalu, Kejagung sudah memperpanjang cekal Sudjiono Timan.
(iy/)











































