"Nomor perkara 537 K/PID.SUS/2014," demikian lansir website MA, Senin (7/4/2014).
Perkara tersebut masuk ke MA pada 1 April 2014 lalu. Namun MA belum menentukan siapa hakim agung yang akan mengadili kasus mantan Gubernur Akpol itu. Berkas kasasi sebanyak dua dus berukuran kira-kira 30 x 20 cm.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Djoko dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara pada 18 Desember 2013 lalu. Hukuman ini dijatuhkan terkait korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Irjen Djoko di kasus Simulator SIM.
Berharap ada keringanan hukuman dari MA, DS resmi mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya Dion Y Pongkor pada 23 Januari 2014.
(asp/nrl)











































