MA Mulai Adili Kasasi Irjen Djoko Susilo

MA Mulai Adili Kasasi Irjen Djoko Susilo

- detikNews
Senin, 07 Apr 2014 18:31 WIB
MA Mulai Adili Kasasi Irjen Djoko Susilo
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili terdakwa korupsi dan pencucian uang Irjen Djoko Susilo. Mantan Kakorlantas Polri itu menghadapi ancaman hukuman 18 tahun penjara yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

"Nomor perkara 537 K/PID.SUS/2014," demikian lansir website MA, Senin (7/4/2014).

Perkara tersebut masuk ke MA pada 1 April 2014 lalu. Namun MA belum menentukan siapa hakim agung yang akan mengadili kasus mantan Gubernur Akpol itu. Berkas kasasi sebanyak dua dus berukuran kira-kira 30 x 20 cm.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Djoko dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara pada 18 Desember 2013 lalu. Hukuman ini dijatuhkan terkait korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Irjen Djoko di kasus Simulator SIM.

Berharap ada keringanan hukuman dari MA, DS resmi mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya Dion Y Pongkor pada 23 Januari 2014.

(asp/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads