Pelaku Pelanggaran Pidana Pemilu di Jateng, Dari Kades hingga Bupati

Pelaku Pelanggaran Pidana Pemilu di Jateng, Dari Kades hingga Bupati

- detikNews
Senin, 07 Apr 2014 18:12 WIB
Pelaku Pelanggaran Pidana Pemilu di Jateng, Dari Kades hingga Bupati
Dok Detikcom
Semarang - Puluhan pelanggaran pemilu dari tilang hingga money politik mewarnai hari-hari menjelang pemilu di Jawa Tengah. Dari puluhan pelanggaran itu, tercatat ada 9 kasus yang sampai pada ranah hukum.

Dari catatan Bawaslu Jateng, pelanggaran yang masuk ke ranah hukum dilakukan tidak hanya oleh caleg, namun juga kepala desa, PNS, hingga ketua umum. Kasus pertama yaitu kampanye di luar jadwal oleh PKP Indonesia di lapangan Sabrangan Desa Plalangan Kecamatan Gunungpati tanggal 1 September 2013 lalu. Dalam kasus itu, Ketua DPN PKPI, Sutiyoso dijatuhi hukuman pidana satu bulan dengan masa percobaan dua bulan serta denda satu bulan.

Pelanggaran lainnya yaitu yang dilakukan oleh PNS terjadi di Kabupaten Purworejo tanggal 14 Januari 2014 dan Kabupaten Wonosobo tanggal 16 Maret 2014. Kasus di Purworejo membuat PNS bernama Muslikhah divonis oleh pengadilan dengan satu bulan kurungan, masa percobaan dua bulan dan denda Rp 500 ribu karena membagi-bagikan kacamata baca, biskuit dan lainnya disertai bahan kampanye dari Caleg DPR RI Dapil Jateng 6, Ina Amania dari PDIP.

Di Wonosobo, PNS yang terlibat adalah Agus Hermawan. Pria yang berprofesi sebagai guru itu diduga aktif membagikan bahan kampanye berupa kaos Partai Demokrat bergambar SBY bahkan satu mobil dengan caleg DPRD Kabupaten, Eko Purnomo. Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Wonosobo.

Pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa tercatat ada tiga kasus, pertama dilakukan oleh Kades Bantrung, Kabupaten Jepara dan Caleg DPRD Kabupaten Jepara, Aminah tanggal 20 Maret 2014 lalu. Dalam kasus tersebut kepala desa meneriakkan 'hidup PPP' saat menyampaikan sambutan di panggung. Kasus tersebut sudah diteruskan ke penyidik Polres Jepara.

Berikutnya Kepdes Podosari, Kendal, Agus Ali Mansur dinilai terlibat dalam kampanye tanggal 23 Maret 2014 yang dilakukan oleh caleg dari partai Hanura yaitu Anik Sopiah, caleg DPRD Kabupaten Kendal dan Moh Kafid Busairi, caleg DPR RI. Ia ikut membagikan kupon yang bisa ditukar dengan sembako dan membayar Rp 5.000. Kasusnya masih ditangani oleh Penyidik Polres Kendal.

Kemudian Kades Tegalmelati, Kabupaten Pemalang, Kusmanto yang melakukan ajakan untuk memilih caleg dari PDIP, Irna Setiawati dalam sambutannya di acara pergantian pengurus RT/RW.

Tidak hanya kepala desa, bupati pun terseret dalam kasus pidana pelanggaran pemilu. Munjirin, Bupati Semarang dianggap melanggar Pasal 301 Jo Pasal 89 UU No.8 Tahun 2012 karena pada 22 Maret 2014 lalu karena melakukan kampanye dialogis di Pasar Bandarjo Ungaran. Munjirin berbicara menggunakan megaphone agar warga memilih nomor 4 moncong putih presidennya Jokowi. Tidak hanya itu, Munjirin dan tim kampanye lainnya membagi beras dan bahan kampanye berupa stiker. Kasusnya kini sudah diteruskan ke penyidik Polres Semarang.

Pelanggaran yang lain yaitu pada 21 Maret 2014 lalu di Kabupaten Tegal yang dilakukan oleh caleg DPRD Kabupaten Tegal, Syaeful Imam. Ia membagikan makanan ringan, gula, teh, dan stiker serta contoh surat suara kepada warga desa Tembok Luwung Kecamatan Adiwerna. Kasusnya sudah sampai ke penydik Polres Tegal.

Kasus yang dilakukan oleh caleg lainnya terjadi di Demak dan pada hari Kamis (4/4) lalu terdakwanya yaitu Nadiroh, Caleg DPRD Jateng dari Partai Demokrat divonis empat bulan kurungan dengan masa percobaan 8 bulan serta denda Rp 10 juta subsidair satu bulan oleh majelis Hakim PN Demak. Nadiroh melakukan kampanye di SMPN 3 Demak tanggal 28 Februari 2014 lalu. Dia meminta dukungan kepada wali murid saat pembagian beasiswa serta membagikan kartu namanya yang dilengkapi cara mencoblos. Dalam persidangan, Nadiroh mengajukan banding.

"Pelangggaran kampanye ada sembilan yang masuk proses penyidikan. Ada dua yang sudah vonis, Demak dan Purworejo. Modusnya paling banyak itu kepala desa," kata Ketua Bawaslu Jateng, Abhan Misbah kepada detikcom di kantornya, Senin (7/4/2014).

Sementara itu, Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo menambahkan untuk caleg yang sudah sidang namun belum inkrah, maka belum bisa ditentukan apakah nantinya akan dicoret dari DCT. Sehingga caleg yang terlibat kasus pidana pemilu masih bisa dipilih warga.

"Menunggu inkrah, selagi tidak ada keputusan terkait pembatalan, ya bisa (dipilih)," tandas Joko.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads