Indonesia Siapkan Undang-undang Pemilu Sejak 1948

Sejarah Pemilu

Indonesia Siapkan Undang-undang Pemilu Sejak 1948

- detikNews
Senin, 07 Apr 2014 16:35 WIB
Atribut partai politik menjelang pemilu
Jakarta - Tantangan bangsa ini untuk membangun sebuah sistem demokrasi begitu kuat. Pada awal kemerdekaan ada dua kendala yang menghantui negara ini menggelar sebuah pemilihan umum. Ada kendala yang bersumber dari dalam negeri, juga dari luar negeri.

Dari dalam negeri disebabkan oleh ketidaksiapan pemerintah menyelenggarakan pemilu. Salah satunya karena belum terbentuknya perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu.

Pada saat yang bersamaan kondisi keamanan dalam negeri juga belum stabil, akibat konflik internal antar kekuatan politik yang ada pada waktu itu. Kondisi ini masih ditambah lagi dengan masih adanya ancaman gangguan dari pihak luar, antara lain serbuan kekuatan asing yang mengharuskan negara ini terlibat peperangan.

Namun niat pemerintah untuk segera menghelat pemilu begitu kuat. Tiga tahun setelah proklamasi kemerdekaan misalnya, lahir Undang-undang nomor 27 tahun 1948 tentang pemilihan umum. Undang-undang ini kemudian diubah menjadi UU nomor 12 tahun 1949 tentang Pemilu.

Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa pemilihan umum akan dilakukan dalam dua tahap. Model ini dipilih karena saat itu masih banyak masyarakat yang buta huruf. Sehingga apabila diterapkan pemilihan langsung dikhawatirkan bisa memicu terjadinya distorsi.

Pada pertengahan 1950 Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, setelah sejak 1949 menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Mohammad Natsir dari Masyumi yang menjadi Perdana Menteri memasukkan pemilihan menjadi salah satu program kabinet.

Pemerintah menunjuk Panitia Sahardjo dari kantor Pemilihan Pusat untuk membahas kembali rancangan undang-undang tentang Pemilu sebelum dilanjutkan ke parlemen. Setelah Kabinet Natsir jatuh 6 bulan kemudian, pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan oleh pemerintahan Sukiman Wirjosandjojo.

Mengacu pada pasal 57 Undang-undang Dasar Sementara 1950 bahwa anggota DPR dipilih oleh rakyat, maka pemerintah waktu itu berupaya menggelar pemilu. Sayang kabinet Sukiman pun gagal menyusun undang-undang tentang Pemilu.

Baru pada masa pemerintahan Wilopo Undang-undang tentang Pemilu berhasil disusun, yakni UU No 7 Tahun 1953. Undang-undang inilah yang menjadi payung hukum Pemilihan Umum tahun 1955.


โ€œDengan demikian UU No 27 Tahun 1948 tentang Pemilu yang diubah dengan UU No 12 tahun 1949 yang mengadopsi pemilihan bertingkat (tidak langsung) bagi anggota DPR tidak berlaku lagi,โ€ seperti tertulis dalam situs Komisi Pemilihan Umum yang dikutip detikcom, Senin (7/4/2014).


(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads