Sebenarnya tiga bulan setelah proklamasi kemerdekaan, pemerintah waktu itu sudah menyatakan keinginannya untuk bisa menyelenggarakan pemilihan umum pada Januari 1946. Hal itu dicantumkan dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 November 1945.
Dalam maklumat disebutkan bahwa pemilu akan digelar untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Maklumat juga menganjurkan tentang pembentukan partai-partai politik yang akan mengajukan nama calon anggota DPR dan MPR tersebut.
Namun karena beberapa hal, pemilihan umum untuk pertamakalinya di Indonesia baru bisa dilakukan di tahun 1955. Situs resmi Komisi Pemilihan Umum menyebut dua alasan penyebab pemilu gagal digelar pada tahun 1946, yakni:
Kendala yang bersumber dari dalam negeri dan ada pula yang berasal dari faktor luar negeri. Dari dalam negeri disebabkan oleh ketidaksiapan pemerintah menyelenggarakan pemilu. Salah satunya karena belum terbentuknya perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu.
Pada saat yang bersamaan kondisi keamanan dalam negeri juga belum stabil, akibat konflik internal antar kekuatan politik yang ada pada waktu itu. βDan yang tidak kalah pentingnya, penyebab dari dalam itu adalah sikap pemerintah yang enggan menyelenggarakan perkisaran (sirkulasi) kekuasaan secara teratur dan kompetitif,β seperti tertulis dalam situs resmi Komisi Pemilihan Umum yang dikutip detikcom, Senin (7/4/2014).
(erd/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini