"Surat itu kepada Mensesneg cq kepala sekretariat presiden, jadi tolong harus jelas," kata Djoko Suyanto usai jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (7/4/2014).
Menurutnya, surat undangan itu sudah dipenuhi istana dengan mendatangi langsung Bawaslu untuk menjelaskan soal dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara.
"Sekretariat Presiden sudah ke Bawaslu. Jadi bukan kepada Presiden, tapi Mensesneg cq kepala sekretariat Presiden," tegasnya.
Sebelumnya, ketua Bawaslu Muhammad menyebut lembaganya memanggil Presiden SBY karena diduga kampanye di Lampung menggunakan fasilitas negara. Bawaslu juga memanggil Mesnesneg.
"Kami layangkan 2 surat kepada Ketua Umum Partai Demokrat yang juga Presiden RI dan Mensesneg yang mengetahui aturan dan mekanisme penggunaan fasilitas negara bagi presiden," kata Muhammad dalam jumpa pers di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Jumat (4/4/2014).
Sementara itu pada hari yang sama, Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak membenarkan bahwa utusan istana sudah datang ke Bawaslu sesuai waktu undangan dan memberikan klarifikasi.
"Yang datang itu Kepala Sekretariat Presiden Nanang Juana Triadi, Lambok P Nahatans Sekretaris Sekneg dan Suprapto deputi kepala sekretariat presiden," ucap Nelson Jumat (4/4).
"Mengenai materinya kami belum bisa ungkapkan materi-materi yang kami bicarakan karena masih proses penangan dugaan pelanggaraan, sehingga agar tidak terganggu prosesnya," imbuhnya.
(bal/trq)










































