βYa kalau dipanggil ya datang saja. Saya juga mau tahu ceritanya bagaimana,β kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2014).
Sementara mengenai pemeriksaan mantan kepala Dishub DKI Udar Pristono yang dijadwalkan hari ini, Ahok tak mau banyak berkomentar. Dia menyerahkan semuanya pemeriksaan kasus bus tersebut kepada lembaga penegak hukum.
βIya kita serahkan ke Kejaksaan saja, kan Kejaksaan bilang bisa panggil Gubernur dan Wakil Gubernur,β ujar Ahok.
Pemeriksaan kasus korupsi dalam pengadaan bus senilai Rp 1,5 triliun tersebut terus bergulir. Hari ini, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan Udar. Selain itu, ada dua saksi lain yang akan dimintai keterangan yakni sekretaris panitia lelang bernama Paidi serta pengusaha swasta Direktur CV Laksana Iwan Herianto Arman.
Dua pegawai Dishub DKI sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Pejabat Dishub tersebut yakni DA (Drajad Adhyaksa) selaku pejabat pembuat komitmen pengadaan bus dan peremajaan angkutan umum reguler, serta Setyo Tuhu selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa bidang pekerjaaan konstruksi.
(ros/vid)











































