"Itu bisa jadi karena kekeliruan mencetak dan hanya terjadi di beberapa daerah saja," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di ruangannya, kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakpus, Senin (7/4/2014).
Menurutnya KPU sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor 273 terkait waktu pelaksanaan penghitungan suara di TPS mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
"Nanti H-1 KPPS akan mengumumkan melalui masjid, langgar, musala atau tempat umum lain tentang pemungutan suara mulai pukul 07.00-13.00 WIB," ujarnya.
Ferry menegaskan kesalahan penulisan undangan "07.00 s/d selesai" tidak masif, hanya beberapa lokasi saja. Pihaknya juga tak mengkhawatirkan pemilih datang lebih dari pukul 13.00 WIB.
"Enggak ada kekhawatiran (atas kesalahan penulisan)," ucap Ferry.
(bal/trq)











































