Soal Surat Undangan Memilih "s/d Selesai", Ini Penjelasan KPU

Soal Surat Undangan Memilih "s/d Selesai", Ini Penjelasan KPU

- detikNews
Senin, 07 Apr 2014 13:20 WIB
Soal Surat Undangan Memilih s/d Selesai, Ini Penjelasan KPU
Jakarta - Di beberapa kota didapati keterangan waktu di surat undangan memilih dari KPU dilakukan mulai pukul 07.00 s/d selesai. KPU meralat surat itu dengan mengatakan ada kesalahan penulisan.

"Itu bisa jadi karena kekeliruan mencetak dan hanya terjadi di beberapa daerah saja," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di ruangannya, kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakpus, Senin (7/4/2014).

Menurutnya KPU sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor 273 terkait waktu pelaksanaan penghitungan suara di TPS mulai pukul 07.00-13.00 WIB.

"Nanti H-1 KPPS akan mengumumkan melalui masjid, langgar, musala atau tempat umum lain tentang pemungutan suara mulai pukul 07.00-13.00 WIB," ujarnya.

Ferry menegaskan kesalahan penulisan undangan "07.00 s/d selesai" tidak masif, hanya beberapa lokasi saja. Pihaknya juga tak mengkhawatirkan pemilih datang lebih dari pukul 13.00 WIB.

"Enggak ada kekhawatiran (atas kesalahan penulisan)," ucap Ferry.

(bal/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads