"Pak Bagus (Teuku Bagus M Noor) hubungi Mahfud Suroso karena dikenal dekat dengan Pak Anas. Pak Mahfud minta bantuan ke Anas Urbaningrum," ujar mantan Manager Pemasaran PT Adhi Karya Divisi Konstruksi 1, M Arief Taufiqurrahman, bersaksi untuk Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/4/2014).
Arief menjelaskan, permintaan agar perusahaannya mundur dari proyek disampaikan orang kepercayaan Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang. Pada saat bulan puasa tahun 2010, Rosa mengajak Arief bertemu di Dharmawangsa, Jaksel.
"Bu Rosa minta Adhi Karya mengundurkan diri. Karena kita suka lelang, jagonya Bu Rosa tidak lolos, dan kita diminta mundur," paparnya.
Padahal menurut Rosa, pihaknya sudah mengeluarkan banyak uang agar perusahaannya terpilih menjadi pemenang lelang proyek. Permintaan Rosa ini diteruskan Arief ke Kepala Divisi Konstruksi Jakarta 1 PT AK, Teuku Bagus Mokhamad Noor.
"Saya sampaikan ke Pak Bagus kita diminta mundur. Pak Bagus tidak berkenan kita tetap jalan terus," imbuhnya.
Andi Mallarangeng didakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait proyek Hambalang. Pada dakwaan subisidair, Andi didakwa menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Bekas pengurus Partai Demokrat itu didakwa menerima duit fee proyek Hambalang melalui Choel Mallarangeng yakni Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu. Akibat penyimpangan pada proyek ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 464,391 miliar.
(fdn/aan)











































