"Kita adakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, saat dihubungi detikcom, di Jakarta, Senin (7/4/2014).
Setia belum mendapat informasi apakah Pristono memenuhi panggilan atau tidak. "Bagaimana hasil pemeriksaannya akan kita sampaikan nanti sore," ujarnya.
Selain Pristono, lembaga penegak hukum itu memanggil PNS Dishub lain yakni Paidi, sekretaris panitia lelang. Sementara dari pihak swasta, Kejagung menjawalkan pemeriksaan Iwan Herianto Arman, Direktur CV Laksana.
Ketiganya diperiksa hari ini sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan peremajaan bus Transjakarta senilai Rp 1,5 triliun.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menetapkan dua pejabat Dishub sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni DA, Pejabat Pembuat Komitmen dan ST, Ketua Panitia PEngadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI Jakarta.
(ros/aan)











































