Menurut Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi dalam keterangannya di aula Mapolrestabes Makassar, kedua pelaku diidentifikasi sebagai pelaku curas berdasarkan bukti-bukti yang diamankan dan keterangan saksi bersama korbannya.
"Kawanan pelaku menggunakan modus merampas kunci kontak motor korban lalu mengancam dengan menggunakan anak panah, lalu merampas tas korban," ujar Endi.
Dari kedua pelaku diamankan dompet yang sudah dikuras dan 1 ponsel Nokia. Sementara uang tunai Rp 2 juta sudah dibagi-bagi, handycam Sony dan Blackberry Bellagio sudah dijual para pelaku.
Pelaku diendus keberadaannya berkat informasi masyarakat yang menyebutkan kawanan pelaku melintas di sekitar jalan Maccini Gusung sambil membawa tas ransel merah milik korban, tidak jauh dari lokasi kejadian perkara di jalan Gunung Bawakaraeng. Saat ditangkap, dua pelaku berhasil melarikan diri. Para pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
(mna/try)











































