Ada juga poster-poster yang tertempel di tiang-tiang listrik dan juga pepohonan. Namun hingga hari ini, meski sudah memasuki minggu tenang atribut-atribut itu masih belum diturunkan.
Menurutnya, penurunan atribut secara inisiatif dan sukarela juga bisa menghindari sang caleg atau parpol melanggar peraturan kampanye, yaitu kampanye di luar jadwal. "Atribut itu harus dicopoti, termasuk iklan-iklan kampanye di TV harus dihindari sampai tanggal 8," ujarnya.
Ferry menegaskan, pemasangan atribut kampanye di masa tenang bisa terancam pidana. "Kami berharap teman-teman baik aparat maupun pemda untuk sama-sama membersihkan alat peraga supaya tak jadikan preferensi masyarakat tak bingung," tegasnya.
Pantauan detikcom, Senin (7/4/2014), atribut partai politik masih bertebaran di beberapa wilayah di Jakarta Selatan. Di sepanjang jalan Warung Buncit Raya misalnya, masih ada bendera parpol berukuran besar ada di kawasan depan RS JMC, di dekat proyek pembangunan jembatan, di dekat Halte Busway Warung Jati, dan juga di dekat Halte Duren Tiga.
Tak hanya itu sejumlah poster caleg juga masih terpasang. Terdapat pula poster yang sudah dilepas namun tidak sempurna sehingga masih menyisakan foto si caleg. Stiker-stiker kecil bergambar caleg juga menutupi banyak tiang listrik, lampu,hingga rambu-rambu lalu lintas. Sebagian sudah dicopot tapi masih banyak yang tersisa.
Tak hanya itu, baliho bakal calon presiden juga masih terpasang dengan rapi di jembatan penyeberangan orang halte TransJ depan kantor Imigrasi, Jakarta Selatan.
(erd/van)











































