Perantau yang Ingin Nyoblos Harus Mudik

Perantau yang Ingin Nyoblos Harus Mudik

- detikNews
Senin, 07 Apr 2014 12:16 WIB
Jakarta - KPU telah menyediakan kemudahan bagi para perantau yang ingin mencoblos, yaitu dengan mengurus bukti pindah memilih (A5). Namun ada batas waktu untuk mengurus formulir A5 ini, yaitu H-3 pencoblosan.

"Calon pemilih harus lapor ke PPS asal untuk mendapat A5 dan dicoret nama kita di asal setelah itu lapor ke PPS tujuan untuk dicatatkan di TPS tempat tujuan. Batas waktunya sampai H-3 sebelum pemilu," papar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kepada detikcom, Senin (7/4/2014).

Jika anda perantau dan belum mengurus A5, maka tidak bisa mencoblos di tempat anda tinggal sekarang. Tak ada pilihan, para perantau yang belum mengurus A5 harus pulang kampung alias mudik.

"Saudara bisa memilih sesuai domisili tempat saudara tinggal," ujarnya.

Begitu juga jika Anda tidak terdaftar di DPT dan DPK, anda tetap bisa mencoblos bermodalkan KTP dan KK. Tapi, Anda hanya bisa mencoblos di wilayah domisili sesuai alamat KTP, itu pun dengan waktu pencoblosan yang dibatasi, yaitu tanggal 9 April pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

"Atau satu jam sebelum TPS ditutup," ujar Ferry.


Ayo menjadi pemilih cerdas di Pemilu 2014! Temukan semua informasi terkait Pemilu 2014 di detikPemilu. Anda juga bisa bertanya langsung kepada Komisioner KPU di sini.

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads