Surat undangan yang diperoleh detikcom dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) seperti dikutip Senin (7/4/2014), tertulis hari/tanggal pemungutan suara adalah Rabu, 9 April 2014.
Dalam keterangan waktunya, pemungutan suara bisa dilakukan pada "pukul : 07.00 s/d selesai". Keterangan ini tertulis sebagai hasil print bukan tulisan tangan.
Padahal, sebagaimana diketahui dan diatur KPU dalam Peraturan KPU Nomor 26 yang diubah menjadi Nomor 5 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, waktu pemilihan dimulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Sementara itu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendapati surat undangan memilih yang menuliskan waktu pemilihan "Pukul : 07.00 s/d selesai" itu terdapat di beberapa kota.
"Temuan surat pemberitahuan memilih ini ada di Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kota Jakarta Selatan dan Kota Banda Aceh," kata koordinator JPPR Masykurudin Hafidz, Senin (7/4/2014).
Menurutnya, masih ditemukannya surat pemberitahuan memilih yang tidak mencantumkan batas akhir pemungutan suara dapat membuka peluang pemilih hadir setelah pukul 13.00.
"Hal ini berpotensi hilangnya hak pilih karena pemilih bisa datang setelah pemungutan suara ditutup," ujarnya.
"Ketidakjelasan waktu dapat pula berpotensi menjadi materi gugatan atas jaminan informasi pemungutan suara yang tidak pasti," imbuh Masykurudin.
Oleh karena itu, ia menyarankan KPU perlu memberikan informasi yang tegas dan seluas-luasnya untuk menjamin kepastian waktu kepada seluruh KPPS, terutama bagi daerah yang formulir C6-nya tertulis "selesai" pada batas akhir waktu pemungutan suara.
"KPPS juga perlu memanfaatkan dua hari terakhir ini untuk mengumumkan waktu batas akhir pemungutan suara yaitu pukul 13.00 disamping mengumumkan hari pemungutan suara," ucapnya.
(bal/ahy)