Gugatan Praperadilan Warga Bojong Ditolak
Senin, 13 Des 2004 14:53 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh 35 warga Jonggol. Penolakan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan saat membacakan putusanpengadilan Senin (13/12/2004). Dengan demikian, PN Cibinong menilai penangkapan terhadap 19 warga masyarakat Bojong dianggap sah. "Jadi bahwa tuntutan warga Bojong agar membebaskan 19 orang, ditolak hakim," kata Humas PN Cibinong Eddyson saat ditanya hasil akhir sidang gugatan kepada detikcom, Senin (13/12/2004).Sidang dipimpin oleh Ketua Majels Hakim Marsudin Nainggolan. Acara berlangsung sejak pukul 10.OO WIB dan selesai 12.00 WIB. Penggeledahan rumah dan penyitaan barang-benar terhadap warga Bojong adalah sah. "Kami membebankan biaya praperadilan dan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah kepada pemohon," katanya.Tim advokasi warga Bojong, David Sitorus menyatakan warga tidak menerima hasil putusan praperadilan. Keputusan pra peradilan menunjukkan bahwa warga dianggap bersalah. Oki, kami meminta agar 6 orang perwira polisi yang oleh pengadilan kode etik mabes polri dinyatakan berlsalah agar mereka dihukum melalui pengadilan pidana."Kami sangat menyayangkan keputusan terhadap 6 perwira bersifat administrasi, hanya dimutasi. Kami minta agar dibawa kepengadilan pidana dan dihukum. Polisi yang melakukan pemukulan juga harus diusut," katanya.
(jon/)











































