Sidang Korupsi Genset
Pemda NAD Merasa Tak Dirugikan
Senin, 13 Des 2004 14:50 WIB
Banda Aceh - Dalam pemeriksaan saksi-saksi di persidangan kasus korupsi mesin genset listrik senilai Rp 30 miliar, Sekda NAD Thantawi Ishak dan Kepala Biro Keuangan Pemda T.M Lizam mengaku, pemerintah daerah tidak dirugikan dalam kasus ini."Pemda diuntungkan, tidak dirugikan. Kreditnya juga lancar," jelas Sekda NAD Thantawai Ishak dalam persidangan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (13/12/2004). Thantawi juga menambahkan, sejak kebutuhan listrik untuk Banda Aceh, Aceh Besar dan sekitarnya dipasok oleh CV Sari Alam, kebutuhan listrik terpenuhi.Dalam kesaksiannya, Thantawi Ishak juga mengungkapkan CV Sari Alam yang mendapat saluran kredit dari BPD NAD untuk menyediakan arus listrik ini, tidak pernah macet dalam membayar kreditnya. "Jadi cukup lancar ya," tanya Ketua Majelis Hakim Syafaruddin Nasution SH pada Thantawi yang kemudian diamini oleh Thantawi.Dana Rp 30 miliar yang ditempatkan Pemda NAD di BPD yang kemudian disalurkan ke CV Sari Alam sebesar Rp 28 miliar- juga dikatakan Thantawi merupakan dana penyertaan modal ke BPD NAD. Jadi ditegaskannya, walaupun dana tersebut kemudian disalurkan dalam bentuk kredit ke CV Sari Alam, tidak mengganggu keuangan daerah.Ihwal penunjukkan CV Sari Alam sebagai pemasok listrik dan sekaligus mendapat kucuran kredit, dikatakan Thantawi, bukan keputusan gubernur melainkan keputusan yang diambil bersama atas saran DPRD NAD, ketika dilakukan pertemuan di pendopo gubernur.Sementara, dalam kesaksian Kepala Biro Keuangan Pemda NAD, TM Lizam, dana Rp 30 miliar yang ditempatkan Pemda di BPD NAD merupakan dana cadangan pembangunan dengan dua kali penempatan. Sisa Rp 2 miliar dari dana itu dikatakannya kini masih di BPD NAD.CV Sari Alam diakuinya lancar dalam mengembalikan pinjamannya ke BPD meski sampai saat ini dirinya tidak tahu persis berapa besar sudah pinjaman yang dikembalikan CV Sari Alam. "Tapi pinjaman dan bunga pinjaman itu akan kembali ke kas daerah," jelasnya. Sehingga menurut dia, Pemda NAD tidak dirugikan dalam hal ini.Rizal Zalmi, Wakil Pimpinan Bidang Operasional yang juga diperiksa sebagai saksi mengatakan, sampai saat ini saldo kredit CV Sari Alam berkisar Rp 19 miliar. Ketika ditanya hakim apakah calon yang akan diberi kredit dimintai agunan atau diperiksa sebelumnya, Rizal Zalmi menjawab bisa jadi dan tidak tahu. "Karena kredit bukan bidang saya Pak hakim," jawabnya.Urusannya dalam kasus ini, dikatakannya, hanya memberi referensi kepada William Taylor yang kini dijadikan terdakwa untuk kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukannya guna pengucuran kredit dari BPD NAD.Salah PersepsiDarwis SH kuasa hukum William Taylor pada detikcom usai persidangan mengatakan, selama ini terjadi salah persepsi terkait kasus ini. William ini kewajibannya menyediakan arus minimal 8 KWH maksimal 12 KWH."Mau arus itu diambil dari matahari, mau dari air, dari gunung, dari laut, itu tanggung jawab William pada PLN dan untuk itulah dia diberi kredit. Jadi dia ini bukan untuk beli barang, bukan supplier," tegasnya.Selama ini kata Darwis, yang terjadi masyarakat melihat William Taylor menyediakan arus listrik sekaligus mesin gensetnya sehingga ketika beberapa mesin itu kemudian mengalami kerusakan, kliennya dituduh merugikan negara. "Padahal dari keterangan-keterangan saksi tadi disebutkan, tidak ada pihak yang dirugikan," katanya tak habis pikir.Ditambahaknnya, beberapa mesin genset yang rusak di PLTD Lueng Bata adalah mesin genset yang baru, sedangkan mesin genset bekas yang disediakan William tidak mengalami kerusakan.William Taylor, pengusaha keturunan Cina dari Medan ini dicokok di Medan beberapa waktu lalu setelah Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) tengah giatnya menelisik kasus korupsi di Aceh. Dari hasil penyidikan, William disebutkan membuat sejumlah dokumen fiktif untuk menggelembungkan harga pembelian mesin-mesin genset tersebut.Dalam kasus ini, sejumlah nama pejabat Pemda NAD termasuk gubernur NAD Abdullah Puteh disebut-sebut terlibat. Pasalnya, sebagian dana kredit yang disalurkan untuk Cv Sari Alam yang dikomandoi William Taylor itu konon dibagi untuk PT Seulawah NAD Air sebesar Rp 3 miliar atas permintaan gubernur.
(nrl/)