Berdasarkan berkas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Nitrya mengaku tinggal di Komplek BPK III Blok C 12 RT 03/RW 09, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Komplek BPK III berada sekitar 100 meter dari Jalan Panjang, Jakarta Barat. Suasana di Komplek tersebut nampak asri namun cenderung tak banyak aktivitas. Blok C nomor 12 terletak di belokan ketiga setelah pintu masuk komplek.
Sebuah rumah berlantai dua dengan gerbang berwarna hitam terlihat sepi. Terbaca tulisan 12C di salah satu bagian dindingnya. Saat dipanggil, tak ada jawaban dari dalam rumah. Pintu gerbang nampak terkunci.
Seorang warga yang sudah tinggal di komplek tersebut sejak 1987 mengatakan rumah tersebut baru saja dihuni oleh orang baru. Tidak banyak yang tahu siapa nama penghuninya.
"Saya nggak tahu siapa namanya, kalau nggak salah orangnya lumpuh kena stroke dan istrinya juga sudah tua," ujar warga yang bernama Imah kepada detikcom, Sabtu (5/4/2014).
Alamat rumah lantai 2 tersebut memang ada di BPK III Blok C 12 namun berada di RT02/RW11. Berbeda dengan RT/RW yang ada di alamat yang terdaftar di pengadilan. Warga lainnya menambahkan, RW 09 tidak terletak di BPK III, akan tetapi di perumahan lain. BPK III hanya melingkupi RW 11.
"Salah mungkin alamatnya. Setahu saya orang di rumah itu nggak ada yang namanya Nitrya," ujar seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Nitrya sendiri telah dijatuhkan hukuman 1 tahuh penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan tidak melaksanakan pesta pernikahan bagi Satrio-Ana. Selain itu, Nitrya juga membawa kabur uang Rp 114 juta yang telah disetor pasangan itu. Satrio-Ana baru tah dirinya ditipu sehari sebelum resepsi.
(rna/asp)