Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan KA Malabar

Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan KA Malabar

- detikNews
Sabtu, 05 Apr 2014 07:47 WIB
Jakarta - Biaya pengobatan dua korban luka serius akibat anjloknya KA Malabar jurusan Bandung-Malang, Jumat (4/4) ditanggung oleh Jasa Raharja. Maksimal biaya yang ditanggung mencapai Rp 10 juta.

"Ya, yang luka dapat jaminan rumah sakit untuk dibiayai oleh Jasa Raharja dengan maksimal Rp 10 juta," tutur Kepala Cabang Jasa Raharja Jabar Edy Supriadi saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/4/2014).

Edy mengaku belum mengetahui secara pasti jenis luka yang diderita korban. Begitu dievakuasi, keduanya langsung dirujuk ke Puskesmas Ciawi lalu ke RS Santosa Bandung.

"Kalau sampai dirujuk gitu saya yakin pasti parah banget lukanya. Tapi sampai sekarang saya belum megang data," imbuhnya.

Dua orang yang mengalami luka berat itu sebagai berikut:

1. Anggita Sitompul (25) asal Purwakarta, Jawa Barat dievakuasi ke Puskemas Ciawi dirujuk ke RS Santosa Bandung
2. Bagus Yusep Triwiba (36) asal belum diketahui dievakuasi ke Puskemas Ciawi dirujuk ke RS Santosa Bandung

Sementara itu, tiga korban meninggal juga akan menerima santunan. "Berdasarkan UUD No 33 Tahun 1964 tentang korban meninggal dunia, maka ahli warisnya akan diberikan santunan Rp 25 juta," jelas Edy.

Berikut data lengkap korban meninggal:

1. Ibu Ayudiyah Kusumahningrum (27) asal Lawang, Malang namanya diketahui dari seragam petugas restorasi.
2. Sri Hartanto (60) asal Jl Mujair 7 No 2 Kec Ngadlik, Sleman, Jogja diketahui merupakan seorang pensiunan PTKAI
3. Kharis Budi Cahyono asal Jambon Ponorogo dengan nomor KTP 350220170490002

(rmd/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads