"Masih ada di Swiss," kata Hizbullah saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (4/4/2014) malam.
Duit jaminan ini diberikan Bank Century terkait kredit yang diberikan atas masalah surat berharga pada tahun 2006. Surat berharga valuta asing Bank Century berkualitas rendah yakni tidak memiliki rating dan berbunga rendah.
"Waktu itu mengajukan proposal dijamin uang tunai dan ditempatkan di Swiss dengan jangka waktu perjanjian 3 tahun sampai 2009," bebernya.
Uang jaminan itu ditempatkan di DBSL atas nama Tell Top Holding yanng dimiliki Rafat Ali Rizvi yang juga pemegang saham Bank Century. Hizbullah mengatakan, pihak BI pernah memerintahkan agar duit jaminan dipindahkan ke dalam negeri.
"Tapi belum dilaksanakan," ujarnya.
Diakui juga, BI dan Bank Century tidak memiliki perjanjian untuk mencairkan uang jaminan. Hanya ada perjanjian antara BI Tell Top Holding. "Apabila ada surat berharga jatuh tempo, dicairkan," sebutnya.
(fdn/rmd)










































