Begini Caranya Penyandang Disabilitas Mencoblos di TPS

Begini Caranya Penyandang Disabilitas Mencoblos di TPS

- detikNews
Jumat, 04 Apr 2014 22:24 WIB
Jakarta - Dalam sosialisasi pencoblosan bagi penyandang disabilitas di kantor KPU, dipraktikkan tahap demi tahap proses pemungutan suara bagi penyandang disabilitas. Ada beberapa pelayanan yang khusus. Apa saja?

Simulasi itu digelar di Gedung KPU Jl Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (4/4/2014). Hadir sekitar 100 orang penyandang disabilitas di bawah naungan organisasi Pusat Pemilihan Umum Aksesibel bagi Penyandang disabilitas (PPUA Penca).

Ada beberapa klasifikasi penyandang disabilitas, secara umum adalah 1. Tunanetra (tak melihat), 2. Tunarungu (tak mendengar), 3. Tunawicara (tak bicara), 4. Tunadaksa (cacat tubuh), 5. Tunagrahita (lemah daya tangkap/akal).

Sebetulnya pelayanan petugas KPU di TPS terhadap penyandang disabilitas sama dengan pemilih lain, mulai dari pengecekan nama di DPT, antrian di TPS, pencoblosan, memasukkan surat suara di kotak suara hingga mencelupkan jari di tinta.

Nah, pelayanan khusus dari KPU adalah membolehkan penyandang disabilitas didampingi orang lain jika kesulitan dalam mencoblos. Pendamping bisa keluarga atau petugas KPU di TPS yang ditunjuk yang bersangkutan.

Lalu bagaimana pendamping menjamin kerahasiaan, dan mengarahkan tepat coblosan pilihan penyandang disabilitas?

Untuk hal ini, KPU menyediakan formulir C3. Yaitu surat pernyataan bagi pendamping yang ingin membantu penyandang disabilitas di TPS. Catatannya, C3 hanya dipakai jika penyandang perlu pendamping sampai masuk ke bilik suara.

Misal, jika hanya mendorong kursi roda tanpa masuk bilik suara (artinya pemilih bisa mencoblos sendiri) maka tak perlu formulir C3.

Tuna Netra

Khusus untuk tunanetra, KPU menyediakan 'template braille'. Yaitu alat bantu yang ditempelkan di surat suara. Namun template ini hanya ada untuk surat suara caleg DPD RI, lainnya tak ada. (Jumlah surat suara ada 4-red).

Bagi penyandang disabilitas yang belum terdaftar di DPT, maka berlaku seperti pemilih lainnya bisa dengan menunjukkan KTP dan KK kepada petugas TPS.

Syaratnya tentu sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan belum terdata di DPT atau daftar pemilih khusus (DPK). Mereka nanti akan dimasukkan dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKtb).

Namun, perlu dicatat pemilih di DPKTb ini hanya diberi waktu memilih pada satu jam sebelum TPS ditutup, atau sekitar pukul 12.00 WIB.

(bal/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads