"Diduga SFS melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 15 UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah UU 20 tahun 2001, jo pasal 56 ayat 2 KUHP," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2014).
Ada pun pasal 56 ayat 2 KUHP berisi tentang membantu seseorang melakukan kejahatan korupsi. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.
"Pasal 56 karena tersangka diduga ikut membantu terjadinya dugaan TPK dalam pengadaan Alkes untuk penanggulangan kondisi luar biasa yang mengakibatkan adanya dugaan kerugian negara," jelas Johan.
Kasus ini merupakan pelimpahan kasus yang sebelumnya ditangani pihak kepolisian. Dalam proses penyidikannya, KPK akan melakukan proses penyidikan dari awal.
(kha/rmd)











































