Siti Fadhilah Dijerat dengan Pasal Membantu Kejahatan Korupsi

Siti Fadhilah Dijerat dengan Pasal Membantu Kejahatan Korupsi

- detikNews
Jumat, 04 Apr 2014 18:58 WIB
Jakarta - Mantan Menkes Siti Fadhilah Supari telah ditetapkan sebagai tersangka di KPK dalam kasus korupsi pengadaan Alkes. Siti disangka telah membantu kejahatan korupsi dalam proses pengadaan Alkes.

"Diduga SFS melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 15 UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah UU 20 tahun 2001, jo pasal 56 ayat 2 KUHP," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2014).

Ada pun pasal 56 ayat 2 KUHP berisi tentang membantu seseorang melakukan kejahatan korupsi. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.

"Pasal 56 karena tersangka diduga ikut membantu terjadinya dugaan TPK dalam pengadaan Alkes untuk penanggulangan kondisi luar biasa yang mengakibatkan adanya dugaan kerugian negara," jelas Johan.

Kasus ini merupakan pelimpahan kasus yang sebelumnya ditangani pihak kepolisian. Dalam proses penyidikannya, KPK akan melakukan proses penyidikan dari awal.

(kha/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads