Persoalan ini, menurut Gamal, yang masih perlu dikaji. “Sesuai gagasan mereka ada masalah penempatan lokasi-lokasi depo dan stasiun. Ada beberapa lokasi yang secara teknis harus dikaji lebih jauh karena diperuntukan hijau,” ujar Gamal ketika ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2014).
Gamal menuturkan, lokasi yang bermasalah yakni di bagian Tomang. Walau peruntukannya untuk ruang terbuka hijau, menurut Gamal bagian atasnya masih bisa dimanfaatkan untuk pembangunan monorel. Sayangnya, kata dia, belum ada payung hukum yang mengaturnya.
“Saat ini belum ada aturan mengenai penggunaan ruang udara. Untuk itulah kalau memang dimungkinkan perlu payungnya, berupa peraturan gubernur mengenai penggunaan ruang udara. Itu yang masih kami kaji, kami masih mau nyari dahulu apakah ada yang bisa nyantol, PP, permen, UU,” jelasnya.
Meski Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengusulkan agar pembangunan monorel dibatalkan, Gamal menyatakan arahan dari Gubernur Joko Widodo berkata lain.
“Tapi kemarin petunjuk pak Gubernur suruh kaji lagi. Kita masih menunggu hitungannya terkait penggunaan property untuk komersial, serta menunggu payung hukumnya. Penghitungannya kita lakukan bersama dengan Pemprov, PT JM, dan Bappenas,” ungkapnya.
(ros/rvk)










































