Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan pemeriksaan terkait kronologi keberadaan PT Adi Tehnik Equipindo dalam mengikuti pelaksanaan pengadaan dari 15 paket kegiatan pengadaan hingga menjadi pemenang.
"Juga diperiksa hasil pelaksanaan pekerjaan PT. Adi Tehnik Equipindo pada pelaksanaan Paket 5 berupa bus single dan bus medium," kata Untung dalam pesan singkat, Jumat (4/4/2014).
Untung mengatakan, W Wiedy harusnya diperiksa Kamis kemarin, namun yang bersangkutan tidak hadir dan minta dijadwal ulang hari ini.
Dalam kasus bus TransJ karatan ini Kejagung telah menetapkan dua pejabat Dishub DKI Jakarta sebagai tersangka yakni DA dan ST. DA merupakan pejabat pembuat komitmen pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler dan kegiatan pengadaan armada bus TransJ. Sedangkan ST merupakan ketua panitia pengadaan barang/jasa bidang pekerjaan konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kedua ditetapkan pada 24 Maret 2014.
Saat ini tim penyidik sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti. Diduga tersangka melakukan markup anggaran pengadaan dan perawatan bus dalam pagu anggaran tahun 2013 lalu. Nilai pagu anggaran proyek ini mencapai Rp 1,5 triliun.
(slm/nrl)










































