Hakim Agung Artidjo Alkostar Dkk Adili Nikita Mirzani

Hakim Agung Artidjo Alkostar Dkk Adili Nikita Mirzani

- detikNews
Jumat, 04 Apr 2014 17:52 WIB
Hakim Agung Artidjo Alkostar Dkk Adili Nikita Mirzani
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) sudah menunjuk majelis hakim kasasi untuk mengadili selebriti Nikita Mirzani. Duduk selaku ketua majelis hakim agung adalah Artidjo Alkostar.

"Hakim P3 yaitu Dr Artidjo Alkostar DR SH LLM, hakim P2 yaitu DR Drs H Dudu D Machmudin SH MH dan hakim P1 Sri Murwahyuni SH MH," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (4/4/2014). P adalah singkatan dari Pembaca. Duduk sebagai panitera pengganti adalah Emilia Djaja S SH MH.

Bintang film horor Nenek Gayung tersebut terseret kasus pidana karena insiden di Papilion Rooftop Kemang Cafe, Jakarta, awal September 2012. Dalam peristiwa tersebut, Nikita diduga memukul Olivia.

Atas hal itu, Nikita sempat mendekam di sel tahanan selama 57 hari hingga ditangguhkan penahanannya. Pada 24 April 2013 PN Jaksel menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara.

Tidak terima atas vonis itu lalu Nikita mengajukan banding. Namun bukannya diringankan hukumannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Nikita menjadi 5 bulan. Tidak terima, Nikita pun mengajukan kasasi dan mengantongi nomor 24 K/PID/2014.

Hakim agung Artidjo dikenal di dunia selebriti karena mengganjar dua artis yang berkelahi yaitu Dewi Perssik dan Julia Perez. Keduanya dihukum 3 bulan penjara. Julia sudah selesai menjalani hukuman dan Dewi masih mendekam di penjara.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini