"Dari dulu juga tak ada masalah, Pemilu 2009 biasa-biasa saja. Orang juga sudah tahu hasil survei bukan real hasil pemilu, itu perkiraan yang sudah biasa dalam politik," kata Hamdan Zoelva di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (4/4/2014).
Hamdan mengatakan tidak tepat MK membatasi masa rilis lembaga survei di masa tenang, maupun quick count saat pemungutan suara, seperti diatur UU 8/2012.
"Biarkan masyarakat berkreasi sesuai pengetahuan yang diperoleh berdasarkan metode ilmiah, dan biarkan masyarakat menilai mana lembaga survei yang benar dan abal-abal," tegas Hamdan.
Sebelumnya, keputusan MK itu diambil dalam sidang pada Kamis (3/4) kemarin. Keputusan MK itu menghapus ketentuan UU soal larangan survei pada masa tenang dan rilis quick count 2 jam setelah penghitungan suara di Indonesia bagian barat.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
(bal/trq)











































