Menurut peneliti ICW, Abdullah Dahlan, masuknya sumber-sumber pendanaan yang dilarang sebagai modal politik peserta Pemilu merupakan potensi-potensi manipulasi dana kampanye.
"Mengacu pada pemilu sebelumnya, hasil audit dana kampanye legislatif tahun 2009 tidak memadai sebagai alat konfirmasi pelanggaran dana kampanye," ujarnya kepada wartawan di kantor ICW, Jumat (4/4/2014).
Dahlan mengatakan, hal ini disebabkan kriteria proses audit yang dilakukan, berdasarkan pada a great upon procedure (GUP). Artinya, berdasarkan prosedur yang disepakati KPU selaku pemberi mandat untuk melakukan audit. Maka wajar hanya memunculkan temuan pada sisi persoalan kepatuhan dalam pengaturan dana kampanye saja.
Penyebab lain, mekanisme dan proses audit dana kampanye hanya berfokus pada dokumen laporan yang disampaikan peserta pemilu. "Mekanisme audit menutup upaya untuk menemukan secara mendalam terhadap indikasi pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
Untuk mendorong terbangunnya aspek akuntabilitas substansial atas implementasi dana kampanye pemilu, ICW mengusulkan pentingnya memperkuat mekanisme dan prosedur audit atas dana kampanye peserta Pemilu.
Dia menekankan, dalam upaya untuk memberikan makna substansial atas audit dana kampanye, maka penting untuk memberi keleluasaan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memverifikasi laporan dana kampanye kepada para pihak terkait.
Misal, PPATK, KPK, dan pihak-pihak yang terkait dengan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Dalam menjamin independensi proses audit dana kampanye, maka KPU wajib mengumumkan dan memvalidasi KAP yang ditunjuk untuk melakukan audit dana kampanye peserta kampanye," katanya menjelaskan.
Sementara itu untuk menjaga kualitas hasil audit dana kampanye, penting bagi KPU mempertimbangkan aspek proporsionalitas dan kemampuan teknis audit dalam melakukan penunjukan terhadap KAP yang akan melakukan audit.
(idh/brn)











































