"Kalau sudah dilaporkan kemudian ekspose, kemudian hasilnya dirapatkan untuk ditindaklanjuti," ujar wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2014).
Bambang mengungkapkan, saat ini jaksa penuntut sedang mendalami pertimbangan hukum yang ada di amar putusan Deddy Kusdinar. Pertimbangan hukum itu yang akan menguatkan KPK untuk memutuskan status hukum Bendum PDIP itu.
"Itu yang tadi saya bilang, kalau disitu ada pertimbangan hukumnya, memuatnya bagaimana. Itu yang sedang dipelajari teman jaksa penuntut," jelas Bambang.
Seperti diketahui, dalam amar putusan Deddy Kusdinar tertulis jelas nama Olly Dondokambey. Olly disebut sebagai salah salah satu pihak yang mendapat aliran dan Hambalang.
Sementara itu, dalam surat dakwaan Andi Mallarangeng, Olly disebut menerima uang Rp 2,5 miliar dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang.
(kha/ndr)











































