KPAI Temukan 248 Kasus Pelanggaran Anak Saat Kampanye Parpol

KPAI Temukan 248 Kasus Pelanggaran Anak Saat Kampanye Parpol

- detikNews
Jumat, 04 Apr 2014 16:37 WIB
KPAI Temukan 248 Kasus Pelanggaran Anak Saat Kampanye Parpol
Foto: Ilustrasi
Jakarta - Pelanggaran dalam kampanye pemilu 2014 kerap kali masih terjadi terutama dalam melibatkan anak. Adapun KPAI menemukan lebih dari 200 kasus bentuk pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye.

"KPAI mencatat telah terjadi sebanyak 248 kasus pelanggaran penyalahgunaan anak dalan politik selama masa kampanye partai politik tahun 2014," kata Komisioner KPAI Rita Pranawati dalam rilisnya di Kantor KPAI, jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2014).

Lanjutnya, kata dia, dalam total 248 kasus pelanggaran paling banyak pelanggaran penyalahgunaan anak dilakukan PDIP sebanyak 33 kasus pelanggaran. Berikutnya Gerindra dengan 31 kasus, Golkar 30 kasus, Hanura 25 kasus, Demokrat 24 kasus, Nasdem 23 kasus, PKS 22 kasus, PAN 16 kasus, PKB 16 kasus, PKPI 11 kasus, PPP 10 kasus, dan PBB 7 kasus.

"Jenis pelanggaran terbanyak dan dominan dilakukan oleh Partai Politik adalah memobilisasi massa anak oleh Partai Politik atau caleg ke arena kampanyenya, menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut-atribut partai politik serta membawa bayi atau anak yang berusia dibawah 7 tahun," paparnya.

Serta Rita menyayangkan, himbauan KPAI kepada seluruh Partai Politik untuk tidak melibatkan anak dalam kampanye terbuka dihiraukan. "Namun KPAI mencatat ada dua partai yang memberikan respon baik melalui upaya pembenahan yaitu PKS dan PKB," jelasnya.

Adapun KPAI memandang tujuan kampanye sebagai pendidikan politik belumlah terwujud. Justru panggung kampanye terbuka dengan disajikan hiburan erotisme sangat berdampak negatif terhadap anak.

"Hiburan erotisme dengan penyanyi-penyanyi berpakaian tidak senonoh itu sangat memberikan tontonan tidak mendidik, celakanya banyak peserta kampanye adalah anak-anak dan KPAI juga mengecam penggunaan sekolah untuk kampanye," keluhnya.

Dalam mendapatkan data pelanggaran penyalahgunaan anak dalam kampanye, KPAI telah melakukan pemantauan selama 20 hari. Pertama dengan pemantauan langsung, kedua menerima aduan langsung dari masyarakat serta ketiga pemantauan melalui media.

"Selama rentan waktu itu, hari ini H-1 hari tenang kita sampaikan hasil pengawasan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, untuk secara bersama-sama mengikhtiarkan pemilu yang berintegritas, bermartabat dan ramah anak," jelas Rita.

(tfn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads