Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, penerapan Pasal 338 KUHP karena kedua tersangka menganulir pernyataan sebelumnya yang mengatakan bahwa pembunuhan tersebut direncanakan.
"Perkataan itu (merencanakan pembunuhan) dianulir oleh mereka. Dalam pemeriksaan berikutnya, mereka katakan 'kita culik saja'," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Selain Pasal 338 KUHP, kedua tersangka dilapis dengan Pasal 351 ayat (3) dan atau 353 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain tewas dan atau penganiayaan berencana.
Rikwanto melanjutkan, kendati dalam pemberkasan tidak dicantumkan Pasal 340 KUHP, namun bisa saja penerapan pasal pada keduanya berubah.
"Manakala jaksa mendapatkan gambaran yang jelas dalam perkara itu apakah ada unsur perencanaan atau tidak, itu bisa diteliti lagi oleh jaksa," imbuhnya.
(mei/ndr)











































