Pilih Main Tenis Daripada Sidang, Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Dihukum MA

Pilih Main Tenis Daripada Sidang, Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Dihukum MA

- detikNews
Jumat, 04 Apr 2014 15:23 WIB
Pilih Main Tenis Daripada Sidang, Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Dihukum MA
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman disiplin kepada 45 hakim se-Indonesia kurun Januari-Maret 2014. Empat di antaranya dihukum karena lebih memilih main tenis daripada bersidang.

Hal ini seperti dilansir Badan Pengawas MA di websitenya, Jumat (4/4/2014). Empat di antara 45 nama itu ada 3 hakim dan 1 ketua pengadilan yang diberikan sanksi kode etik berupa teguran lisan.

"Menjatuhkan hukuman kepada hakim Strm, Ketua Pengadilan Agama (PA) Pl berupa hukuman disipin sedang berupa dimutasikan ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah," putus Kepala Badan Pengawas MA, Sunarto.

Kode etik yang dilanggar yaitu Pasal 12 Kode Etik dan Perilaku Hakim. Yaitu 'Hakim harus berperilaku disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan'.

"Namun oleh karena pelanggaran yang dilaporkan Terlapor bukan untuk kepentingan pribadi tetapi untuk kepentingan PTWP (Pertandingan Tenis Warga Pengadilan) Ketua PA Cup ke IV maka kami berpendapat lebih tepat terlapor dimutasikan ke pengadilan agama yang kelasnya sama dengan jabatan yang sama," sambung Sunarto.

Selain menghukum hakim Pl, MA juga menghukum 3 hakim pengadilan negeri di kabupaten yang sama dengan kasus yang sama yaitu hakim Rml F Tmbln, AFS Dwtr dan R Ys Hrty. Masuk dalam daftar sanksi tersebut hakim yang diadili di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kurun waktu Januari-Maret 2014 lalu.

(asp/try)


Berita Terkait