"Karena itu (hasil survei) mempengaruhi dan suasana tidak nyaman karena semua mata tertuju ke sana (hasil hitung cepat)," kata Priyo kepada wartawan di Jakarta Jumat (4/4/2014).
Sementara terkait hasil survei, menurut Priyo, sebaiknya tidak disampaikan pada saat minggu tenang. Pasalnya, minggu tenang adalah waktu bagi jutaan pemilih untuk merenung dan menentukan pilihan yang tepat. Maka hasil survei sebaiknya tidak dilansir pada masa itu, karena dapat mempengaruhi pemilih.
"Saya anjurkan tetap jalankan kode etik politik yang bagus terhadap survei yang dilakukan. Kode etik mesti diikuti bagi seluruh lembaga survei untuk membangun nuansa politik yang harmonis," kata Priyo menegaskan.
Mahkamah Konstitusi kemarin membatalkan pasal dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum yang membatasi waktu quick count (hitung cepat). Sebelumnya, quick count baru boleh dirilis paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai, tapi kini tidak lagi.
Pasal 247 ayat (5) Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD menerangkan tentang hasil perhitungan cepat (quick count) yang baru boleh dirilis paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai.
Ayat (6) di pasal 247 menegaskan jika pasal (2) dan (5) dilanggar, maka yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pemilu. Putusan MK kali ini juga membuat ancaman pidana dan denda tak lagi berlaku untuk rilis hasil quick count ini.
Kemarin Mahkamah Konstitusi juga mengabulkan gugatan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) terkait waktu rilis hasil survei. Putusan tersebut dibacakan di sidang MK, Kamis (3/4). MK memutuskan Pasal 247 ayat (2), (5) Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal 247 ayat (2) secara garis besar menerangkan tentang larangan dirilisnya hasil survei di masa tenang pemilu. Pada pemilu legislatif mendatang jatuh pada tanggal 6, 7, dan 8 April 2014.
Jika ngotot merilis hasil survei di masa tenang, maka sesuai dengan aturan di pasal 291 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Putusan MK kali ini, membuat ancaman pidana dan denda tak lagi berlaku.
(erd/brn)











































