"KPI pada prinsipnya mentaati putusan MK, dalam putusan itu akhirnya quick count boleh kapan saja," kata Ketua KPI Judhariksawan di kantor Bawaslu Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (4/4/2014).
"Tapi gugus tugas melihat jika hasil quick count disampaikan melalui lembaga penyiaran sebelum pemilihan berakhir di TPS terakhir di Indonesia bagian barat, maka ada potensi hasil-hasil pengumuman jajak pendapat itu bisa pengaruhi pemilih lain yang belum memilih," imbuhnya.
Menurutnya, pemungutan suara di TPS selesai pukul 13.00, di Indonesia bagian Timur tentu akan lebih dulu selesai pemungutan dan penghitungan suaranya.
Ketika dirilis hasil quick count menggunakan data dari Indonesia Timur, misal partai A yang menang, maka akan mempengaruhi pemilih di Indonesia barat yang masih berlangsung pemungutan suara.
"Kami gugus tugas imbau atau meminta lembaga penyiaran agar dapat bijak menahan diri menayangkan hasil quick count pukul 13.00 waktu Indonesia barat paling cepat, supaya potensi-potensi yang akan pengaruhi pemilih lain tidak terjadi," ujarnya.
Sementara wakil ketua KPI Idy Muzayyad, mengatakan semangat UU membatasi rilis quick count baru boleh dirilis 2 jam setelah TPS di Indonesia barat ditutup agar pemungutan suara betul-betul berjalan demokratis.
"Khusus lembaga yang lakukan quick count pasal yang nyatakan harus dapat izin KPU belum dibatalkan, artinya kita harapkan lembaga quick count gandeng lembaga survei yang dapat sertifikasi dari KPU," ucapnya.
(bal/trq)











































