Permintaan Pungli untuk Formulir A5 di Duren Sawit Dilaporkan ke KPU Jaktim

Permintaan Pungli untuk Formulir A5 di Duren Sawit Dilaporkan ke KPU Jaktim

- detikNews
Jumat, 04 Apr 2014 14:04 WIB
Jakarta - Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Duret Sawit, Jakarta Timur melaporkan Petugas Pemungutan Suara (PPS) ke KPU Jaktim. Hal ini terkait dengan pungutan liar yang diminta PPS untuk pengurusan formulir A5 atau surat keterangan pindah memilih atau pindah TPS.

"Ini temuan dari panwas, sudah diserahkan ke KPU Kota Jaktim. Selanjutnya akan ditindaklanjuti KPU Kota," kata Ketua Panwascam Duren Sawit, Budi kepada detikcom, Jumat (4/4/2014).

Budi mengatakan, temuan ini bermula atas laporan salah satu warga yang dimintai uang oleh PPS saat akan mengurus formulir A5. Menurutnya sesuai dengan aturan yang ada pengurusan formulir tersebut tidak dikenakan biaya apapun. "Secara aturan kan nggak ada (biaya)," ucap Budi.

Namun Budi tidak bisa memastikan jumlah pungutan yang diminta oleh PPS. Dia hanya bisa memastikan bahwa benar ada pungli."Nominalnya kita enggak tahu," katanya.

Masalah sanksi apa yang akan diberikan kepada petugas yang 'nakal'. Budi mengatakan hal tersebut bukan kewenangan Panwas. "Untuk sanksinya apa itu urusan ke KPU kota," ujarnya.

Sebelumnya Tomy Gultom warga Duren Sawit, Jakarta Timur yang berpindah domisili ke Jati Asih, Bekasi mengaku dimintai 'uang ketik' Rp 25 ribu oleh petugas PPS Duren Sawit. Uang tersebut digunakan untuk biaya administrasi pembuatan formulir A5. Karena merasa ada yang aneh, akhirnya Tomy batal mengurus form A5 itu dan melaporkan hal tersebut.


(slm/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads