Rambu-rambu Bawaslu dan KPI Selama Masa Tenang Pileg

Rambu-rambu Bawaslu dan KPI Selama Masa Tenang Pileg

- detikNews
Jumat, 04 Apr 2014 13:47 WIB
Rambu-rambu Bawaslu dan KPI Selama Masa Tenang Pileg
foto: Elza/detikcom
Jakarta - Masa tenang pemilu legislatif 6-8 April 2014 mendatang. Bawaslu dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan rambu-rambu.

"Memasuki masa tenang dimohon partai politik tidak menggunakan segala bentuk kampanye terbuka. Masa tenang adalah memberi kesempatan kepada calon pemilih untuk menentukan pilihannya tanpa adanya pengaruh apapun," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam jumpa pers tentang 'Pelanggaran Iklan Kampanye di Lembaga Penyiaran' di Gedung Bawaslu, di Jl MH Thamrin, Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2014).

Di tempat yang sama, Ketua KPI Judha Riksawan menyarankan lembaga penyiaran selama masa tenang menyiarkan iklan layanan masyarakat terkait dengan tata cara pemilihan dalam pemilu. Karena ada 17 varian surat suara yang dianggap sah.

Menurut Judha, bila tidak ada informasi yang cukup ke publik tentang tata cara pemilihan maka akan berpotensi sengketa di TPS.

"Juga termasuk mengenai orang-orang yang tidak terdaftar dalam DPT apakah masih bisa memilih hanya dengan menunjukkan KTP. Jika lembaga penyiaran membutuhkan narsum gugus tugas (KPI, Bawaslu dan KIP (Komisi Informasi Pusat)) siap menjadi juru kampanye atau sosialisasi terkait bagaimana cara memilih," ucap Judha.

Berikut imbauan lengkap Bawaslu:

Bahwa selama tahapan masa tenang pada 6-8 April 2014 lembaga penyiaran dan peserta pemilu dilarang, pertama menyiarkan pemberitaan, rekam jejak dan atau program-program informasi yang mengandung unsur kampanye peserta pemilu. Kedua, menyiarkan iklan kampanye pemilu dan iklan politik peserta pemilu.

Sementara imbauan lengkap KPI yakni:

Pertama, masa tenang sebaiknya diisi lembaga penyiaran tentang proses pemilu sehinga semua pihak khususnya masyarakat bisa memahami proses pemungutan suara di TPS. Memasuki masa tenang dan setelah pemungutan agar peserta pemilu memberikan informasi publik yang benar, akurat dan tidak menyesatkan demi terselenggaranya pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik merupakan tindak pidana informasi publik yang dapat dikenakan pada peserta pemilu.

Kedua, dalam rangka meningkatkan pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu dan pendidikan politik tentang pemilu kepada masyarakat, gugus tugas (KPI, Bawaslu, Komisi Informasi Pusat (KIP)), mengimbau kepada lembaga penyiaran untuk membuat dan menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang pemilu sesuai ketentuan paraturan perundang-undangan.

(nik/van)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads