"Terakhir kemarin ada 21 tindak pidana pemilu yang ditangani," kata Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2014).
Tindakan pidana pemilu ini terdiri dari money politics dan kampanye di luar jadwal. Dalam penentuan jenis pelanggaran tersebut, Polri tak mengambil keputusan sendiri, melainkan berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti Bawaslu, DKPP, dan KPU.
"Hampir merata terjadi di semua wilayah di Indonesia. Tapi harus dipilah dulu, apa ini pelanggaran kode etik, peraturan KPU, atau pidana. Itu dievaluasi di Sentra Gakkum," ujar Badrodin.
Puluhan kasus yang ditangani Polri tersebut melibatkan 48 orang sebagai tersangka. Berkas perkara 12 tersangka di antaranya telah lengkap untuk diajukan ke kejaksaan.
"Sudah P21 ada 12 orang," tutup Badrodin.
(vid/trq)











































