Ada 21 Tindak Pidana Pemilu Selama 3 Pekan Kampanye Terbuka

Ada 21 Tindak Pidana Pemilu Selama 3 Pekan Kampanye Terbuka

- detikNews
Jumat, 04 Apr 2014 13:48 WIB
Ada 21 Tindak Pidana Pemilu Selama 3 Pekan Kampanye Terbuka
Jakarta - Kampanye terbuka para peserta pemilu 2014 telah berlangsung hampir 3 pekan. Selama itu pula Polri telah menangani 21 kasus tindak pidana pemilu.

"Terakhir kemarin ada 21 tindak pidana pemilu yang ditangani," kata Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2014).

Tindakan pidana pemilu ini terdiri dari money politics dan kampanye di luar jadwal. Dalam penentuan jenis pelanggaran tersebut, Polri tak mengambil keputusan sendiri, melainkan berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti Bawaslu, DKPP, dan KPU.

"Hampir merata terjadi di semua wilayah di Indonesia. Tapi harus dipilah dulu, apa ini pelanggaran kode etik, peraturan KPU, atau pidana. Itu dievaluasi di Sentra Gakkum," ujar Badrodin.

Puluhan kasus yang ditangani Polri tersebut melibatkan 48 orang sebagai tersangka. Berkas perkara 12 tersangka di antaranya telah lengkap untuk diajukan ke kejaksaan.

"Sudah P21 ada 12 orang," tutup Badrodin.

(vid/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads