"Mengimbau masyarakat pemilih untuk mencermati dan bersikap kritis terhadap hasil survei yang dirilis pada minggu tenang untuk mencegah terjadinya bandwagon effect (efek ikut-ikutan-red) yang bisa mempengaruhi preferensi pemilih dalam pemungutan suara," kata Wakil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/4/2014).
PDIP juga meminta asosiasi lembaga survei untuk memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas terkait survei yang dilakukan. "Baik dalam metode survei maupun dalam sumber pendanaan," imbuhnya.
Lembaga survei, lanjut Hasto, harus mempertanggungjawabkan hasil surveinya dengan cara memberikan akses terhadap data baku yang dikumpulkan lembaga survei tersebut.
MK kemarin (3/4) mengeluarkan keputusan membatalkan Pasal 247 Ayat (2) Undang-undang tentang Pemilu Legislatif. Dengan pembatalan itu maka survei dan jajak pendapat tentang Pemilu diperbolehkan pada masa tenang.
Selain itu, MK juga membatalkan aturan pemidanaan terhadap lembaga survei sebagaimana dituangkan dalam pasal 291 dalam UU Pemilu tersebut.
(fdn/trq)











































